PESAWARAN, mediapolri.id – Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPTU Joni Ismet SH berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian yang terjadi di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (05/09/2023).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B- 44/ IX / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 01 September 2023 tentang dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian.
Dimana, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, Sekira Jam 08.30 WIB di Desa Cimanuk telah terjadi pencurian yang dilakukan pelaku. pelaku awalnya bertanya kepada Maisaroh menanyakan rumah korban. Kemudian Maisaroh menunjukkan rumah korban, setelah itu mengantarkan pelaku ke rumah korban hingga sampai di belakang rumah korban.
Lalu Maisaroh kembali kerumahnya, kemudian pelaku menuju kearah rumah korban dengan mencoba masuk melalui pintu samping rumah korban akan tetapi pintu rumah korban dalam keadaan tertutup dan terkunci. Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci dengan posisi pintu tertutup.
Setelah pelaku masuk kedalam rumah korban, pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa emas seberat 12 gram (22 karat) yang berada dilemari di ruang tengah atau ruang keluarga. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan pelaku AL di Desa Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Pada hari Senin (04/9/2023) sekira jam 14.30 WIB Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dapat mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatan tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah kalung emas 22 karat seberat 10 gram, 1 (satu) buah liontin berbentuk waru 22 karat seberat 2 gram, 1 (satu) lembar surat pembelian kalung emas berbentuk padi seberat 10 gram (22 karat) dari Toko Emas HM Lutfi, 1 (satu) lembar surat pembelian liontin emas berbentuk waru seberat 2 gram (22 Karat) dari Toko Emas HM Lutfi.
Selain itu diamankan, 1 (satu) lembar surat pembelian kalung emas berbentuk padi seberat 10 gram (22 karat) dan liontin emas berbentuk waru seberat 2 gram(22 karat) dari Toko Emas HM Lutfi, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah hijau motif bunga, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat bermotif, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna abu abu, dan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam. @shella
Incoming search terms:
- https://mediapolri id/unit-reskrim-tekab-308-polsek-kedondong-amankan-pelaku-kasus-pencurian html