Hukrim

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita Sabut 309,53 Gram

1
×

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita Sabut 309,53 Gram

Sebarkan artikel ini

BIRUEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi. Dua pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti sabu seberat 309,53 Gram disita.

Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari hasil informasi yang didapatkan terkait adanya pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba dalam wilayah Kecamatan Gandapura.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri, S.H  mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut dari informasi yang dikembangan di lapangan terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Gandapura pada Rabu 24 Mei 2023.

“Iya betul, kami berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti 309,53 gram sabu. Ini merupakan hasil dari pengembangan informasi, kami melakukan pengamatan (Observasi) guna memastikan dan melakukan penindakan terhadap pelaku,” ungkap Samsul Bahri, Kamis 25 Mei 2023.

Iptu Samsul Bahri juga menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Jadi, kami mengembangkan informasi. Awalnya transaksi jaringan narkoba ini akan dilakukan di wilayah Gandapura. Namun ternyata berpindah tempat sampai menuju wilayah Lhokseumawe. Kami mengikuti terus dari pergerakan pelaku dan akhirnya betul ada transaksi narkobanya,” ujar Samsul.

Pelaku yang diamankan TY binti M (37) ibu rumah tangga warga Aceh Utara, dan AN Bin N (47) nelayan warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Selain itu, ia juga menambahkan, awalnya informasi yang kami terima bahwa pelaku KC perempuan (DPO) bergerak dari  dari Gandapura bertemu dengan TY di sebuah halte bus di Krueng Mane. Lalu dengan menggunakan angkutan umum L300 keduanya menuju Muara Dua Lhokseumawe.

“Saat tiba di sebuah rumah di wilayah Muara Dua Lhokseumawe, KC dan TY didatangi AN Bin N dengan membawa tiga paket Sabu seberat 309,53 Gram. Pada saat penangkapan, KC melarikan diri dan saat ini sudah jadi DPO,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. (Fadil)

error: mediapolri.id