POLRI

Tumbangkan Mafia Tanah, Polda Kepri dan Polresta Tanjung Pinang Tunjukkan Taji Penegakan Hukum

0
×

Tumbangkan Mafia Tanah, Polda Kepri dan Polresta Tanjung Pinang Tunjukkan Taji Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

KEPRI – Perang terhadap mafia tanah bukan sekadar jargon. Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Tanjungpinang membuktikan keseriusannya melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7/2025) kemaren di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri. Dalam kegiatan ini, aparat menyingkap praktik terselubung jaringan mafia tanah yang telah menjerat ratusan warga.

Hadir dalam konferensi tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya: Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., perwakilan Kejati Kepri, Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., serta para pejabat utama Polda Kepri dan insan media.

550x300

Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas keberhasilan membongkar praktik mafia tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam kasus ini, sebanyak 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan menjadi sasaran kejahatan yang melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, dan berbagai bentuk penipuan terorganisir.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan pertanahan. Tidak ada toleransi bagi pelaku mafia tanah,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dibeberkan pula bahwa pelaku menjalankan aksinya secara sistematis, bahkan dengan menyamar sebagai pejabat kementerian, mengenakan atribut palsu, mencetak sertifikat ilegal, hingga membuat laman web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah.

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen. Ini bentuk manipulasi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum,” lanjut Kapolda.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 44 sertifikat palsu (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT palsu dan 2 dokumen berkop BP Batam.

Kakanwil ATR/BPN Kepri menambahkan bahwa para pelaku menjual tanah dengan sertifikat palsu berharga miring, bahkan membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolokasi fiktif khususnya di wilayah Batam.

Hasil penyidikan sementara mencatat: 17 sertifikat analog palsu di Tanjungpinang, 14 analog dan 3 elektronik di Bintan dan 3 analog dan 8 elektronik di Batam.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur harga murah, serta memverifikasi keabsahan dokumen tanah melalui kantor pertanahan terdekat. Sertifikat yang sah hanya dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan perlindungan penuh terhadap hak para korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Jo Pasal 55, 56, dan 64 KUHP tentang keterlibatan dan perbuatan berlanjut. Ancaman pidana maksimal: 6 tahun penjara.@tgk sultan

error: mediapolri.id