LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,17 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 1 Maret 2026. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan sasaran orang serta lokasi, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R.A. bin I.K.T di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Narkoba AKP Lae Tambunan, SH., MH., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE., serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Satres Narkoba Polres Lahat juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.@Tgk Zunet







