POLRI

Tragedi Dini Hari di Jalan Raflesia, Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Anirat Berujung Maut

0
×

Tragedi Dini Hari di Jalan Raflesia, Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Anirat Berujung Maut

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA — Kepolisian dari Polresta Palangka Raya bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Raflesia Induk/Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.45 WIB dan menggegerkan warga sekitar.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel piket SPKT bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar mendatangi tempat kejadian perkara pada pukul 05.30 WIB. Petugas langsung mengamankan lokasi, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

550x300

Korban diketahui berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang berprofesi sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan setengah bilah gunting yang ditusukkan ke bagian dada kiri dan leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Melalui keterangan Pamapta III SPKT, Kapolresta Palangka Raya menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara cepat dan terukur. Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta senjata tajam yang digunakan pelaku.

Dari hasil pendalaman sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan keluarga dan dilakukan pelaku dalam kondisi emosi serta dipengaruhi minuman beralkohol. Setelah kejadian, pelaku secara sadar mendatangi rumah warga dan meminta agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim. Sementara korban telah dilakukan visum et repertum di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id