SUKABUMI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, dengan aksi brutal menyiramkan air keras sebagai puncaknya.
Pelaku, Gagan, ditangkap polisi kurang dari satu jam setelah insiden yang terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku, yang menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh.
Dalam amarahnya, Gagan mengambil botol air keras yang sebelumnya dibeli secara daring, lalu menyiramkan cairan tersebut ke istrinya. Malang, dua anak mereka, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi sang ibu, juga terkena siraman air keras. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan.
Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban, sebuah handphone, dan botol bekas air keras. “Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian, menunjukkan kesigapan tim kami,” ujar AKBP Samian.
Gagan kini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap KDRT dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli dalam mencegah serta melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. “Jangan sampai KDRT berakhir menjadi tragedi,” tegas AKBP Samian.@red