POLRI

Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Tiga Pria Pelaku Penganiayaan Ditahan Polresta Sleman

0
×

Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Tiga Pria Pelaku Penganiayaan Ditahan Polresta Sleman

Sebarkan artikel ini

SLEMAN Malam Kamis yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi AML (22), seorang perempuan muda asal Solo. Tindak kekerasan yang menimpanya pada 3 Juli 2025 kini berbuntut panjang, setelah tiga pria dewasa yang diduga sebagai pelaku resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Sleman.

AML, yang disebut sebagai rekan dekat seorang pengemudi ojek online Shopee, melaporkan kejadian tragis itu beberapa jam setelah insiden, tepatnya pada Jumat dini hari. Namun, kondisi fisik dan mental yang lelah memaksa korban untuk kembali ke Solo sebelum sempat memberikan keterangan penuh kepada polisi.

550x300

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah selesai dan kini kasus masuk dalam tahap penahanan.

“Pada Minggu, 6 Juli 2025, kami telah menahan tiga tersangka pelaku penganiayaan, yakni TTW (25), RHW (32), dan RTW (58). Mereka semua saat ini ditahan di Mapolresta Sleman,” ujar Kapolresta dalam konferensi persnya.

Menyoal motif, pihak kepolisian belum berspekulasi. Namun, penyelidikan lanjutan akan terus digelar guna mengurai kronologi dan latar belakang kejadian yang membuat publik geram itu.

Kapolresta pun memberi pernyataan tegas yang menjadi sorotan:

“Kami tidak mentolerir tindak kriminal. Siapa pun pelakunya, hukum akan ditegakkan secara profesional dan adil. Sleman bukan tempat bagi kekerasan,” tegasnya.

Langkah cepat kepolisian ini pun menuai apresiasi dari masyarakat, yang berharap keadilan benar-benar berpihak pada korban.

Kini, tinggal waktu yang akan membuktikan apakah proses hukum mampu memberi efek jera, sekaligus membuka tabir penuh dari kasus yang memprihatinkan ini.@Tgk Sultan

error: mediapolri.id