PESISIR BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa alat tangkap ikan di kawasan Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, yang dibuat oleh korban, Sepri Edo Wiyono, pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban menerima notifikasi dari alarm GPS yang terpasang pada salah satu lampu boom miliknya yang digunakan sebagai alat bantu penangkapan ikan di tengah laut.
Merasa curiga, korban bersama rekannya segera menuju titik koordinat menggunakan perahu. Setibanya di lokasi, korban mendapati lampu boom miliknya berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial NR (40), warga Pekon Kota Jawa, dan NK (41), warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit lampu boom lain yang diduga milik warga bernama Kadek Deska Yudi Sanjaya berada di atas perahu yang digunakan kedua terduga pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa.
Petugas kemudian mendatangi lokasi, mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, dan membawa mereka ke Mapolsek Ngaras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit lampu boom, satu jeriken bensin merek Yamaha berwarna merah, satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro, serta satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter.
Saat ini penyidik Polsek Ngaras masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Ngaras juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.@Fitriawan







