PADANG PANJANG – Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang bekerja sama dengan personel Polsek X Koto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Penangkapan bermula saat ZN berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek X Koto. Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengakui tidak bertindak sendiri dan menyebut SP serta AS turut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Polres Padang Panjang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap kedua rekannya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit Honda Revo Fit warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah dan 1 unit Yamaha Mio warna hitam serta 1 unit Honda Beat warna hitam.
Penyidikan sementara mengungkap bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Namun, tim masih memburu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan. Kami akan terus berupaya menekan angka curanmor di wilayah Polres Padang Panjang,” ujar IPTU Ary Andre Jr.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Rutan Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.@Red







