JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan visa tinggal di Indonesia. Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan, “Setelah menerima laporan, tim kami segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk melakukan pengecekan di lokasi.”
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh WNA, terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali. Dari pemeriksaan mendalam, lima WNA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kelima WNA tersebut berinisial BN, CCF, NNA, DNM (semua Warga Negara Kamerun), dan GB (Warga Negara Mali). Pamuji menambahkan, pihak Imigrasi telah menempuh langkah-langkah penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kelima WNA sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, sambil menunggu proses administrasi berupa pemulangan atau deportasi ke negara asal,” pungkasnya, Rabu 5 Februari 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan visa di Indonesia tetap menjadi prioritas pengawasan Imigrasi.@Red







