JAKARTA – Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap para pelaku penyiraman air keras terhadap tiga pelajar yang sedang melintas di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
“Iya, sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026).
AKBP Roby menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci identitas ketiga pelaku. Hal tersebut dikarenakan dua dari tiga tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
“Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat. Penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut serta peran masing-masing pelaku. Aparat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Penanganan kasus ini dilakukan secara cermat mengingat keterlibatan anak di bawah umur. Penyidik Unit PPA memastikan seluruh tahapan hukum dijalankan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum terhadap tindak kekerasan serius.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi perhatian publik dan peringatan keras terhadap maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan remaja. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka sendiri maupun membahayakan orang lain.@Red







