MUKOMUKO – Polres Mukomuko Polda Bengkulu, gelar Press Release dalam kasus melakukan tidak pidana pengedaran obat terlarang dan Curamor, 3 orang tersangka di amankan, bertempat di Aula Mapolres Mukomuko, Selasa (14/11/2023) sorenya.
“Tampak hadir dalam acara Press Release tersebut, Waka Polres Mukomuko, Kompol, Ahmad Muzrin Muzni, S.H, S.IK, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Akp Fajri Ameli Putra, S.IK, Kasi Humas Polres Mukomuko, Ipda Aguscik, Anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko beserta anggota Humas Polres Mukomuko dan disaksikan Insan Pers.
Terduga tersangka pelaku pertama berinisial, STR (29th) warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, dengan kasus melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor CBR 150 warna Orange dengan cara memakai Kunci T buatan sendiri.
Pelaku STR (29) berhasil diamankan oleh Tim Macan Selagan Polres Mukomuko, lebih kurang I Minggu dari laporan korban Sdr Rino dengan no Pol, Lp/B/100/2023/SPKT/ Polres Mukomuko,Polda Bengkulu,Tanggal 23 Oktober 2023 di Desa Pondok Batu,Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Pelaku Merupakan Residevis sepesialis Curamor sudah 3 x di hukum di lapas kelas II B Argamakmur pada tahun 2007 kasus pencurian uang di wilayah Mukomuko, 2016 kasus pencurian motor dan 2021 kasus pencurian Motor di Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Waka Polres Mukomuko, Kompol Ahmad Muzrin Muzni, S.H, S.IK.
Untuk pelaku terduga tindak pidana yang 2 orangnya berinisial STN (20th) warga Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko dan inisial ADR (21th) warga Desa Ranah Karya, Kecamatan, Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
ke 2 orang tersebut ditangkap oleh satuan Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko diduga melakukan pengedaran obat-obatan terlarang Samcodin di Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas seringnya terjadi penjualan atau mengedar obat obatan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko mendatangi lokasi di Kecamatan Lubuk Pinang tepatnya di gang becek di Desa Ranah Karya,” terang Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Akp Fajri Emeli Putra, S. IK.
Diteruskan Karonilogisnya oleh Kasat Reskrim,
Sekira pukul 17.00 WIB unit Tipidter Sat Reskrim Mukomuko mengamankan satu orang diduga mengkunsumsi obat sejenis Samcodin secara berlebihan yaitu SPR dirumah temannya Adr yang berada di gang Becek Desa Ranah Karya.
Setelah itu unit Tipidter melakukan pengembangan.
Selanjutnya Unit Tipidter Sat Reskrim Mukomuko Kembali mengamankan Satu orang lagi diduga pengedar obat berjenis Samcodin yakni ADR (21th).
dilanjutkan setelah melakukan pengembangan kembali Unit Tipidter Polres Mukomuko mengamankan SN ditemukan Enam puluh (60) butir obat merek Samcodin dan Uang Rp 230 ribu dari kantong jaket milik STN.
Lanjut, tim unit Tipidter melakukan pengembangan kembali kepada SN dan didapati 660 butir obat Samcodin yang disimpan oleh SN di pondok Sawah yang berada di Desa Arah Tiga,Kecamatan Lubuk Pinang, sisa dari penjualan oleh STN,” demikian ucap Akp Fajri Emeli Putra, S.IK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sebagai mana setiap orang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atu Persyaratan Keamanan khasiat/kepemanfaatan dan mutu dan setiap orang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 435 Subs Pasal 436 Undang Undang no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan kurungan penjara paling lama 5 (Lima Tahun) dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Juga untuk sdr STR dalam kasus Curamor di kenakan pasal 363 KUH Pidana (7 tahun penjara),” tutup Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Akp Fjri Emeli Putra, S.H. S.IK.
“Di tempat terpisah Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H, S. IK, M.H mengatakan dan menghimbau, kepada untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko hati-hati dalam mengkonsumsi jenis obat-obatan, karena sudah ada aturan yang mengikat dalam undang-undang, juga untuk para orang tua anak selalu siap untuk menjaga anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam mengkonsumsi obatan terlarang apa lagi narkoba, karena anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa, ” pungkas Kapolres. (Am)