POLRI

Tetangga Sendiri Gasak Motor, Residivis Narkoba Dibekuk Tim Pemburu Begal Tanjungperak

0
×

Tetangga Sendiri Gasak Motor, Residivis Narkoba Dibekuk Tim Pemburu Begal Tanjungperak

Sebarkan artikel ini

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Pelaku berinisial MS (48) diringkus petugas setelah diketahui mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Ironisnya, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.

550x300

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, pelaku sempat mengganti nomor polisi kendaraan Yamaha Mio Soul hasil curian untuk mengelabui korban dan petugas.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,” kata AKP M Prasetyo, Senin (25/5/2026).

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,” terang AKP Prasetyo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat hilang dicuri.

AKP Prasetyo menegaskan, Polres Pelabuhan Tanjungperak berkomitmen memberantas aksi kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center 110 yang aktif 24 jam bebas pulsa.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.@Red

error: mediapolri.id