POLRI

Tersulut Miras, Pecahan Botol Jadi Senjata Maut: Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penganiayaan di Ibiza Club

0
×

Tersulut Miras, Pecahan Botol Jadi Senjata Maut: Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penganiayaan di Ibiza Club

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Malam hiburan berubah menjadi tragedi di sebuah club malam kawasan Simpang Dukuh, Surabaya. Seorang pemuda berinisial M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri menggunakan pecahan botol minuman keras. Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A.K. (40).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, peristiwa bermula pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku, korban, dan lima teman lainnya lebih dulu pesta minuman keras di kamar kos pelaku di kawasan Bungurasih. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka kemudian melanjutkan hiburan ke Ibiza Club Surabaya.

550x300

Setibanya di club sekitar pukul 00.30 WIB, mereka memesan ruang Hall VIP 2 dan kembali menambah minuman beralkohol. Namun suasana yang awalnya penuh riuh musik berubah mencekam pada pukul 02.00 WIB.

“Ketegangan bermula ketika korban secara tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” jelas Kombes Luthfi, Senin (01/12/2025).

Pelaku yang sudah mabuk berat tersulut emosi dan menegur korban dengan nada tinggi. Korban merasa tersinggung dan keduanya terlibat cekcok yang berujung adu fisik. Dalam kondisi kendali diri hilang, pelaku meraih pecahan botol dan memukul kepala korban tiga kali secara brutal.

“Korban langsung roboh bersimbah darah dan tidak sadarkan diri,” tegasnya.

Rekan-rekan korban sempat mencoba memberikan pertolongan, namun kondisi M.R. terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku.

Kombes Luthfi menyebut pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut secara spontan karena sebelumnya dipukul korban. Namun alasan itu tetap tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan yang merenggut nyawa seseorang.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa miras sering kali menjadi pemicu kehilangan kendali hingga berujung tindakan kriminal,” ujar Luthfi. Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi alkohol dan menghindari pergaulan yang berpotensi memicu kekerasan.

Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa terulang.@Red

error: mediapolri.id