BENGKULU – Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan selesaikan penyidikan kasus KDRT.Kamis (07/03/24). Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana KDRT ke Jaksa Penuntut Umum ,pada hari Rabu (07/03/24) Siang .
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
D.D ( 46 Th), , sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini Rabu (07/03)telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti , dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ghufron, S.H bersama personilnya Brigpol Ezzy Mareta S.H.dan Briptu Chania Queen Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan oleh korban pada Tanggal
6 Januari 2024 dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap dan dilakukan proses penyidikan nya dan dinyatakan oleh JPU bahwa perkaranya sudah lengkap.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H.@ ANTON PUTRA JAYA.