MEDIA POLRI – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), Jumat (7/2/2025).
Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa kedua anggota yang diberhentikan adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. Sebelumnya, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sedangkan AKP Zakaria merupakan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Selain dua pemecatan tersebut, sidang juga memutuskan sanksi demosi selama delapan tahun bagi AKBP Gogo Galesung serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari bagi Ipda Novian Dimas. Keduanya juga terlibat dalam kasus ini saat masih bertugas di Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Anam menjelaskan bahwa AKP Zakaria mendapatkan sanksi lebih berat karena perannya yang aktif dalam mengatur aliran uang dari tersangka AN dan MBH. Ia dianggap mengetahui secara menyeluruh tata kelola uang yang diterima dalam kasus tersebut.
“Zakaria memiliki peran dalam kesinambungan peristiwa ini, dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga ia memahami secara detail bagaimana uang itu dikelola,” jelas Anam.
Lebih lanjut, Anam juga menyebut bahwa konstruksi perkara dalam sidang etik menjelaskan bahwa kasus ini lebih mengarah pada penyuapan daripada pemerasan.
Sementara itu, proses sidang untuk AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, masih berlangsung. Ia masih dalam tahap pemeriksaan dengan sekitar 16 orang saksi yang akan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Proses ini masih cukup panjang karena banyak saksi yang harus diperiksa,” pungkas Anam.@red