MEDIA POLRI – Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Dedek Prayudi, B.A., M.Sc., menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia harus mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, prinsip perpajakan yang diterapkan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dedek menjelaskan bahwa sistem perpajakan harus adil, melindungi daya beli, dan berpihak pada masyarakat. Selain itu, insentif seperti subsidi listrik dan bantuan pangan tetap diberikan kepada mereka yang membutuhkan untuk menjaga daya beli.
Terkait pemberlakuan PPN 12 persen mulai Rabu (1/1/2025), Dedek meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Kenaikan ini tidak mencakup sektor pendidikan dan kesehatan, sehingga dampak inflasi dapat diminimalkan.
Ia menambahkan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang mewah, sejalan dengan kebijakan ekonomi yang dirancang untuk tetap mendukung masyarakat.
Dedek memastikan bahwa Presiden Prabowo dan jajarannya berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.@red