MEDIA POLRI – Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menolak menghadiri pemanggilan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro disayangkan. Dia dinilai tidak mematuhi hukum.
“Kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
Firli dinilai tidak patut membalas pemanggilan itu dengan surat. Sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman juga disayangkan.
“Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” ujar Praswad.
Praswad menyebut Firli seharusnya tidak khawatir menghadiri panggilan Ombudsman jika pemberhentian Endar sudah sesuai prosedur. Kelompok yang berisikan bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu malah menjadi curiga KPK cuma mencari pembenaran.
“Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK,” ucap Praswad.
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dia hanya berkirim surat, padahal informasi darinya dibutuhkan.
“Dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Robert menjelaskan surat panggilan Firli dikirimkan pada 11 Mei 2023. Sejumlah dokumen pendukung dan kronologi kasusnya juga disertakan oleh Ombudsman saat itu.
Namun, Firli menyebut tidak bisa menghadiri panggilan untuk mempelajari sejumlah dokumen dari Ombudsman. Robert mengaku senang dengan sikap tersebut, namun, keterangannya masih dibutuhkan.@mi