SIKABU – Ada nya aktivitas pemotongan lahan bukit di sebelah GOR Sikabu yang kata nya milik pemerintah di bawah dinas PUPR Bina Marga Provinsi tenyata adalah untuk akses jalan menuju lokasi masyarakat yang telah di bebaskan (dibeli) oleh seorang pengusaha setempat dan sudah di izinkan oleh Dinas Binamarga Provinsi untuk lewat dan buka jalan di tanah tersebut.
Hal itu di sampaikan Faizful Kabid Binamarga Provinsi Sumbar yang di temui oleh wartawan ini terkait isu yang menyebar bahwa katanya itu kepunyaan GOR.
“Sudah ada izin nya untuk membuka jalan menuju lokasi nya” ujar Faizful di temui di kantor nya Rabu 15 3 2023.
“Lahan GOR itu sendiri luas nya 38 hektar lebih dan bukit di samping GOR yang saat ini di potong termasuk di dalam yang 38 Hektar itu sampai batas jalan yang menuju lokasi tambang juga, namun tidak semua nya punya kita, ada juga punya masyarakat di sana, dan saat ini baru 2- 3 hektar saja kurang lebih yang sudah terbangun di jadikan GOR” tambah nya lagi.
Wartawan ini pun dulu pernah menanyakan kepada seorang pengusaha setempat dia mengatakan bahwa menumpang jalan saja untuk ke lokasi nya jawaban dari pengusaha itu.
“Gak semua tanah samping GOR itu milik PUPR semua, Tengok sawit samping GOR itu, itu masih tanah masyarakat itu, bukan GOR punya, lebih tau lah saya dari org itu” ujar si pengusaha itu yang biasa di panggi dt. Pahlawan tersebut.
Ketika di tanya tanah nya di kemanakan, Ia menjawab
“Tanah nya saya buang ke mesjid sikabu dan Gor, Tanya aja lansung ke PUPR itu, Saya resmi saya minta izin tertulis ke PUPR dan Saya resmi saya minta izin tertulis ke PUPR, Bukan jual beli ke PUPR, minta izin akses jalan, karena gunung pasti di buang lah tanah nya, bukan saya jual, Makanya saya lakukan buat akses jalan” tambah nya lagi melalui w.a
Ketika di tanya kenapa tidak menggunakan jalan yang sudah ada ? Ia menjawab “Jalan punya pa azman itu mana bisa di pakai, dia yang bikin masa kita mau lewat aja ?” Jawabnya
Dan ketika di tanya boleh di naikan beritanya Ia juga menjawab
“Ok gak apa apa, saya gak ada maling tanah negara, dari umum saya pindahkan ke fasilitas umum, saya datarkan lagi” jawab nya lagi.
Di sini lah peran dan fungsi wartawan sebagai sosial kontrol sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, kontrol sosial, adalah sebuah kegiatan yang menandakan strata atau status sosial sebagai masyarakat yang hidup dilingkungan untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan meluruskan informasi yang liar terkait lokasi bukit samping GOR itu agar tidak ada yang salah paham isu nya.
Bak kata pepatah : Semakin Tinggi Pohon Tumbuh, Semakin Kencang Angin Mengguncang, ibarat nya pohon yang tinggi sering di goyang kena angin kencang, seberapa kuat akar menahan pohon tersebut jika selalu di latih dengan oyakan oyakan kecil tentu pohon tersebut semakin kokoh dan kuat menghadapi goyangan dan oyakan angin kencang itu, begitu juga dengan manusia, semakin tinggi tingkatan derajat dan kesuksesan seseorang pasti selalu ada saja yang ingin menggoyang agar orang tersebut tumbang dan jatuh yah itu sudah hukum alam bagi siapa yang kuat Ia akan semakin kokoh.
Ajie
Komentar