MEDIA POLRI – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan telah menindaklanjuti arahan dari Komisi III DPR RI terkait kasus yang melibatkan Ipda Rudy Soik. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil Kapolda NTT merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kapolda tentu melaksanakan arahan sesuai ketentuan yang ada. Apa yang sudah dilakukan oleh Kapolda NTT adalah representasi dari hasil kebijakan Komisi III DPR RI,” ujar Irjen. Pol. Sandi pada Selasa (29/10/24).
Lebih lanjut, Irjen. Pol. Sandi menjelaskan bahwa penanganan kasus seperti ini sudah memiliki sistem yang mengaturnya, dan proses tersebut saat ini sedang berlangsung.
“Kapolda tentunya akan mempertimbangkan semua masukan dari Komisi III,” tambahnya.
Diketahui, Kapolda NTT Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang dan Ipda Rudy Soik telah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/10/24), di mana keduanya sempat berdialog dan Ipda Rudy Soik mendapatkan perhatian dari Kapolda.@humas