POLRI

Terima Setoran dari Bandar Narkoba Rp10 Juta per Pekan, Dua Polisi di Toraja Utara Dipecat

0
×

Terima Setoran dari Bandar Narkoba Rp10 Juta per Pekan, Dua Polisi di Toraja Utara Dipecat

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul dinyatakan bersalah karena menerima uang dari bandar narkoba.

550x300

Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri, Kombes Pol Zulham Effendy, menyampaikan bahwa kedua anggota tersebut terbukti menerima setoran sebesar Rp10 juta setiap pekan dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.

Setoran tersebut disebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025 dan diduga diberikan sebagai imbalan agar proses hukum terhadap pelaku narkoba tidak dilanjutkan.

“Perbuatan kedua anggota tersebut merupakan tindakan tercela serta melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Zulham Effendy saat membacakan putusan sidang etik.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa total uang yang diterima keduanya mencapai sekitar Rp132 juta yang diberikan secara bertahap melalui seorang perantara.

Selain dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, keduanya juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Meski demikian, usai pembacaan putusan, kedua anggota tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas vonis PTDH yang dijatuhkan majelis sidang etik.

Komisi Kode Etik Polri memberikan waktu selama tiga hari kepada kedua anggota tersebut untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa institusi kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.@Red

error: mediapolri.id