POLRI

Terancam Dipecat, Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika

0
×

Terancam Dipecat, Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika

Sebarkan artikel ini

KALTIM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum internal setelah menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi.

Kasus ini mencuat dari hasil pengungkapan paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Tenggarong pada 30 April 2025. Dari pengembangan penyelidikan, aparat kemudian mengamankan seorang pria yang diduga menerima paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.

550x300

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada keterlibatan pihak internal yang memberikan instruksi pengambilan paket tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” ujarnya.

Penyidikan kemudian berkembang setelah ditemukan pola pengiriman yang berulang dengan data pengirim dan penerima yang identik. Sedikitnya, terdapat lima kali pengiriman paket yang berisi sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari. Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal seperti Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status hukum yang bersangkutan resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan lengkap dan terukur.

AKP Yohanes dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan kode etik dan disiplin profesi Polri.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto menegaskan bahwa proses sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mempercepat proses hukum yang berjalan.@Red

error: mediapolri.id