NasionalPOLRI

Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Kebocoran Rapat Hakim MK

×

Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Kebocoran Rapat Hakim MK

Share this article

MEDIA POLRI – Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan tersebut sudah diterima pada 13 November 2023. Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan.

banner 325x300

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut Djuhandhani, pihak saat ini telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi. “Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi,” ucapnya.

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidana-nya. “Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim MK tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.@humas