DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk segera melapor secara resmi ke pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Himbauan ini disampaikan pada Senin (20/10/2025).
Imbauan tersebut menanggapi viralnya unggahan di media sosial Instagram akun mr.terimakasih yang menarasikan dugaan tindak pidana, termasuk tuduhan adanya pengumpulan dana untuk menyuap aparat kepolisian agar memproses perkara tertentu.
Menanggapi hal itu, Polda Bali menegaskan tidak ada praktik suap-menyuap dalam setiap penanganan kasus. “Kami sebagai abdi negara bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Setiap pelayanan kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Kombes Ariasandy.
Ia menambahkan, jika memang ada permasalahan yang dialami pemilik akun tersebut, langkah tepat adalah melaporkannya secara resmi. Laporan bisa disampaikan melalui SPKT Polda Bali, Polres jajaran, call center 110, atau aplikasi Humas Pintar.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara transparan tanpa dipungut biaya. Kami juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” lanjutnya.
Himbauan serupa juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum. “Laporkan secara resmi, jangan khawatir. Polda Bali berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada para pelapor,” tutup Ariasandy.@Red







