POLRI

Tekab 308 Polres Pesawaran Gagalkan Aksi Curanmor di Alfamart Bernung

0
×

Tekab 308 Polres Pesawaran Gagalkan Aksi Curanmor di Alfamart Bernung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PESAWARAN – Aksi nekat seorang pria berinisial AT (33) alias K, warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berakhir apes. Ia dipergoki warga saat berusaha menggondol sepeda motor milik seorang pengunjung Alfamart di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Jumat (22/8/2025).

Pelaku yang berusaha melarikan Honda Beat milik Akmal Fikriawan (21), langsung diteriaki warga hingga akhirnya berhasil ditangkap ramai-ramai sebelum sempat kabur jauh. Aksi cepat warga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

550x300

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit I Resum Satreskrim Aipda Novianto segera turun tangan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Korban bersama rekannya menyadari motornya hendak dicuri, lalu bersama warga berhasil mencegah dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Pesawaran untuk proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K.

Dari tangan AT, polisi menyita satu tas hitam merk Asus berisi seperangkat alat kejahatan, di antaranya kunci letter T, dua mata kunci, pisau badik, obeng, gunting, tang, serta pelat nomor milik pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menemukan korek berbentuk pistol yang diduga dipakai pelaku untuk menakuti korban.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang sigap membantu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas tindak pidana C3 sekaligus menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pesawaran menegaskan kembali perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang dekat dengan rakyat.@red

error: mediapolri.id