POLRI

Tegakkan Disiplin, Polresta Palangka Raya Pecat Anggota Terlibat Narkoba

0
×

Tegakkan Disiplin, Polresta Palangka Raya Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satu lagi bukti komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal ditunjukkan Polresta Palangka Raya. Seorang personel berinisial VR (44) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Senin (8/9/2025) pagi. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran kepolisian.

550x300

Dalam penyampaiannya, Kombes Dedy menegaskan bahwa keputusan berat ini diambil berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijalankan oleh Bidpropam Polda Kalteng. VR dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf C angka 1 serta Pasal 12 huruf E angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Meski keputusan PTDH ini bukan sesuatu yang diharapkan, hukum dan aturan tetap harus ditegakkan. Ini bagian dari sistem reward and punishment yang berlaku di Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta berharap agar peristiwa ini menjadi cermin dan peringatan bagi seluruh anggota Polri. “Jadikan ini pelajaran berharga. Jangan sampai ada lagi personel yang melakukan pelanggaran, apalagi terkait narkoba. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri adalah prioritas yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Palangka Raya dalam menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh anggotanya benar-benar bersih dari narkoba.@Red