DELI SERDANG – Malam yang seharusnya hening di Dusun I Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, berubah ricuh saat dua pelaku kejahatan kembali berulah. TA alias Ekat, residivis kambuhan yang namanya tak asing lagi di telinga aparat, bersama rekannya INA alias Is, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Pantai Labu usai aksinya berakhir di tangan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Pantai Labu.
Aksi brutal itu terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Rio Aldi Pranata mendadak terjaga akibat kegaduhan di belakang rumah. Niatnya mulia, ingin melerai pertengkaran antara kedua pelaku dan orang tuanya. Namun malang, Rio malah jadi sasaran amarah. Satu pelaku memiting tubuhnya, sementara yang lain menghantam wajahnya dengan tangan kanan yang dililit tali pinggang, hingga luka dan memar menghiasi wajah Rio di pipi dan mata kirinya.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Sumantri Butarbutar membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dan kini mendekam di sel. Mereka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya, Minggu (22/6/2025).
Kini, Ekat Cs harus kembali menghitung hari-hari di balik jeruji besi, sementara Polsek Pantai Labu menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayahnya dari para joki kejahatan yang tak kunjung kapok. @Yan







