POLRI

Tak Ingin Ada Spekulasi, Polres Kampar Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan

0
×

Tak Ingin Ada Spekulasi, Polres Kampar Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Di tengah ramainya opini publik yang berkembang, Polres Kampar angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti. Ia memastikan seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi oleh tim penyidik.

550x300

“Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU. Proses ini terus berjalan dan akan kami tuntaskan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Terkait status dua tersangka, AKP Gian menegaskan bahwa masa penahanan keduanya telah berakhir, sehingga sesuai aturan hukum, mereka harus dikeluarkan dari tahanan.

“Masa penahanan kedua tersangka sudah habis, maka demi hukum mereka dikeluarkan dari tahanan. Namun proses penyidikan tetap berlanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka masih berkewajiban menjalani wajib lapor setiap minggu ke Polres Kampar selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik tetap mencari dan melengkapi bukti-bukti agar peristiwa ini menjadi terang,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Gian mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Sat Reskrim Polres Kampar akan melakukan ekspose perkara di Polda Riau dengan menghadirkan JPU, penyidik, serta tim Wasidik Krimum Polda Riau.

“Kami akan lakukan gelar perkara di Polda Riau untuk memperkuat koordinasi dan memastikan penanganan berjalan transparan,” pungkasnya.

Penjelasan ini menjadi bentuk keterbukaan Polres Kampar terhadap publik, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan.
Meski masa penahanan tersangka telah usai, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri.

Polres Kampar memastikan, tidak ada ruang bagi kelalaian hanya langkah pasti menuju keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.@Red

error: mediapolri.id