POLRI

Tak Hadirkan Tersangka, Polres Metro Bekasi Terapkan KUHAP Baru Saat Bongkar Kasus Oplosan LPG

0
×

Tak Hadirkan Tersangka, Polres Metro Bekasi Terapkan KUHAP Baru Saat Bongkar Kasus Oplosan LPG

Sebarkan artikel ini

BEKASI — Polres Metro Bekasi mengambil langkah berbeda saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi, Senin (19/1/2026). Dalam agenda tersebut, polisi tidak menampilkan satu pun tersangka ke hadapan publik.

Langkah itu ditegaskan sebagai bentuk penerapan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang melarang penyidik mempertontonkan tersangka ke ruang publik demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

550x300

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di jajarannya, melainkan menjadi pedoman seluruh institusi kepolisian.

“Iya sudah paham kan ya, tidak menampilkan tersangka. Karena asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Sumarni kepada awak media di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi.

Ia menambahkan, penerapan KUHAP baru ini dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat Polri, Polda, hingga Polres.

Meski tanpa menghadirkan tersangka, Polres Metro Bekasi memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tegas. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial RKA, MH, dan MRT yang diketahui telah menjalankan praktik pengoplosan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah gudang di Kampung Sukasejati, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dengan cara disuntikkan.

RKA berperan sebagai pemilik sekaligus pengoplos, sementara MH dan MRT bertugas sebagai sopir serta kenek bongkar muat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, lalu mengumpulkannya untuk diisikan ke tabung 12 kilogram. Setiap satu tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung LPG subsidi.

Modal yang dikeluarkan pelaku sekitar Rp 60 ribu untuk empat tabung subsidi, kemudian dijual kembali sebagai tabung 12 kilogram dengan harga Rp 135 ribu. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 350 juta.

Polres Metro Bekasi menegaskan, selain menindak tegas para pelaku, langkah tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.@Red

error: mediapolri.id