POLRI

Tak Berkutik! Dua Pelaku Pencurian Rumah ASN di Lubuk Pakam Dibekuk Polisi

0
×

Tak Berkutik! Dua Pelaku Pencurian Rumah ASN di Lubuk Pakam Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Aksi nekat mencuri fasilitas vital di rumah milik Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Lubuk Pakam tidak berlangsung lama. Hanya berselang dua hari setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil membongkar kasus tersebut dan meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasi Humas, IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim investigasi Polsek Lubuk Pakam atas kerja keras, ketelitian, dan kecepatan reaksi dalam mengungkap kasus ini.

550x300

“Kejahatan terhadap properti warga, apalagi ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan publik, tidak bisa ditoleransi. Saya bangga dengan personil Polsek Lubuk Pakam yang sigap. Dari laporan masuk hingga penangkapan, semuanya berjalan sangat cepat. Ini bukti bahwa Polri hadir melindungi masyarakat,” ujar IPTU Gabe Napitupulu. Selasa (21/4/2026).

Dijelaskan Kasi humas, Kasus bermula ketika korban, Rusmini Ginting (58), seorang ASN yang berdomisili di Lingkungan III, Jalan Negara, Lubuk Pakam, hendak menyewakan rumah kontrakan miliknya di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri.

Pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Rusmini terkejut menemukan sejumlah barang berharga raib. Pelaku telah membongkar dan membawa lari 2 Unit Jet Pump Air Bersih ukuran Besar, 1 Unit Jet Pump ukuran Kecil dan 2 Unit Kosen Jendela lengkap dengan jeruji besinya.

Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Merasa dirugikan, Korban Rusmini segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Pakam pada Senin, 20 April 2026.

Menindaklanjuti laporan (LP/B/22/IV/2026), tim reskrim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan intensif. Informasi perkembangan kasus mengalir deras, mengarah pada dua individu yang mencurigakan di kawasan Jl. Benteng, Kelurahan Paluh Kemiri.

Tepatnya Senin sore (20/4/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan serentak di kediaman kedua tersangka. Tanpa sempat melarikan diri, polisi berhasil mengamankan inisial IS alias Irfan (26) dan AVC alias Ardian (29).

Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing yang berdekatan di Jl. Benteng Link I, Paluh Kemiri.

Saat diinterogasi di Mapolsek Lubuk Pakam, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mengambil paksa barang-barang tersebut dari rumah sewa milik korban untuk dijual demi mendapatkan uang.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyelamatkan 2 buah Kosen Jendela sebagai barang bukti awal. Sementara barang lainnya sedang ditelusuri keberadaannya. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal Pasal 477 UU 1/2023 dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polresta Deli Serdang mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada rumah kosong atau rumah yang akan disewakan.

“Pastikan keamanan lingkungan terjaga, pasang penerangan yang cukup, dan jangan ragu segera lapor ke polisi jika melihat gelagat mencurigakan. Kapolsek Lubuk Pakam dan jajarannya siap siaga 24 jam,” tutup IPTU Gabe.@Yan

error: mediapolri.id