KATINGAN – Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Seorang personel Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi. Langkah tersebut merupakan wujud penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.
Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur. PTDH dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan tersebut diambil setelah Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba yang dinilai mencederai integritas, kehormatan, dan citra institusi Polri.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas. Seluruh personel juga diingatkan agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, mematuhi kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri..@ Tgk Zunet






