Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
Nasional

Tahun Depan, Pejabat Eselon II, Eselon III Hingga Kepala Desa di Kabupaten Konawe Wajib Lapor LHKPN

0
×

Tahun Depan, Pejabat Eselon II, Eselon III Hingga Kepala Desa di Kabupaten Konawe Wajib Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini

KONAWE – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pemerintah kabupaten Konawe mendorong kepala desa untuk menyampaikan LHKPN ke KPK tahun depan.

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

550x300

Inspektur Kabupaten Konawe, Rebiansyah saat dihubungi awak media ini menerangkan berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Perbup Konawe nomor 41 tahun 2023, pasal 2 bahwa penyelenggara negara di daerah wajib menyampaikan LHKPN.

“Penyelenggara negara di daerah yang dimaksud adalah Bupati, Wakil Bupati, pejabat eselon II eselon III, kepala desa, termasuk staf khusus dan ajudan,” jelasnya.

Rebi menyampaikan untuk Kabupaten Konawe saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi serta pendampingan langsung tentang tata cara pengisian formulir lapor LHKPN. Sehingga tahun 2025 mendatang 229 kepala desa di Kabupaten Konawe sudah bisa menyampaikan LHKPN.

Tujuan penyampaian LHKPN ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi.

“LHKPN merupakan salah satu instrumen pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara selama menjabat, hal ini juga menjadi kewajiban dan kepatuhan warga negara untuk menyampaikan LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Rebiansyah.

Tentang LHKPN ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Konawe menyebut tentang reward bagi penyelenggara negara yang aktif menyampaikan LHKPN dan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN.

“Kita dorong agar penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN tepat waktu untuk diberikan reward, promosi jabatan atau hal lain sebagai bentuk apresiasi, dan penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan ada sanksi administratif bahkan pemberhentian dari jabatan, oleh karena itu kepada semua penyelenggara negara di daerah kita dorong untuk menyampaikan LHKPN,” tutupnya.@Saimin

error: mediapolri.id