Nasional

Sudah TO! Bandit Jalanan Terpaksa Ditembak Polisi di Lampung Tengah, Begini Penjelasan AKBP Doffie 

2
×

Sudah TO! Bandit Jalanan Terpaksa Ditembak Polisi di Lampung Tengah, Begini Penjelasan AKBP Doffie 

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Bandit jalanan yang kerap memalak juga merampas harta benda pengendara di simpang tiga Terbanggi Besar, bahkan peristiwa tersebut sempat viral media sosial di tik tok, terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian, karena berusaha kabur serta melawan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat akan ditangkap. Senin (5/6/23)

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., M.H, para pelaku kejahatan jalanan (street crime) tersebut menjadi target operasi (TO) pihak Kepolisian.

Kapolres mengatakan RD Als Dani Als Sawik (29) seorang Residivis, yang telah dua kali keluar masuk bui, warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, diduga terlibat di sejumlah rangkaian kasus kejatahan di simpang tiga Terbanggi.

“Sawik diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu,” ujarnya.

Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu (28/5/23) sekira pukul 04.30 WIB.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, ” tambahnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan, silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lampung Tengah.

“Yang merasa menjadi korban kejahatan, silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lamteng, karena perkara ini tidak bisa berlanjut jika tidak ada pelapor,” kata AKBP Doffie.

Kemudian, khusus untuk vidio yang viral di tik tok, seorang pengendara yang mengaku menjadi korban pemalakan, pelaku telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

“Silahkan yang merasa menjadi korban kejahatan di simpang tiga Terbanggi untuk melapor ke polres Lamteng atau Polsek terdekat, ” ungkapnya.

Pelaku RD Als Dani Als Sawik dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi di kawasan simpang Terbanggi dan sekitarnya kata Kapolres, kami akan menempatkan sejumlah personil untuk menempati Pos Polisi yang ada di simpang tiga Terbanggi.

“Pos tersebut akan diisi oleh personil gabungan dari beberapa Fungsi yakni Sat Lantas, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. (pon)

error: mediapolri.id