PADANG PANJANG – Hubungan darah tak selalu menjamin kepercayaan. Di Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, sepasang suami istri berinisial ED (48) dan AN (42) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol ATM milik kakak kandung ED, Rosnidar. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 juta.
Kasus ini terbongkar setelah korban curiga saldo tabungannya berkurang drastis. Pada 7 Agustus 2025, ia melapor ke Polres Padang Panjang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Merapi Satreskrim yang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr., S.H., M.H. mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan berulang kali. “Pelaku ED mengambil kartu ATM korban yang disimpan di bawah bantal, lalu bersama suaminya menarik uang tunai di mesin ATM. Setelah itu, kartu dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak curiga,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku memanfaatkan pengetahuan mereka tentang PIN ATM korban karena kedekatan hubungan keluarga. Uang hasil pencurian, menurut pengakuan pelaku, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke keperluan lain.
Barang bukti berupa kartu ATM atas nama korban telah diamankan. Saat ini, ED dan AN ditahan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data perbankan, bahkan dari orang terdekat. “Kepercayaan memang penting, tapi kehati-hatian lebih utama,” tegasnya.@Red







