Nasional

Stone Crusher Milik Kontraktor Tol di STA 26 Diduga Gak Punya Izin Kok Masih Operasi, Ada Apa !

4
×

Stone Crusher Milik Kontraktor Tol di STA 26 Diduga Gak Punya Izin Kok Masih Operasi, Ada Apa !

Sebarkan artikel ini

Parit Malintang – Adanya pemberitaan yang menyebutkan, sebagai kontraktor yang mendominasi pembangunan jalan Tol Trans Sumatera dengan jumlah proyek signifikan di sumatra dan salah satu nya proyek proyek TOl Padang – Sicincin, dimana Perusahaan kontraktot ini tercatat sebagai kontraktor dengan kontribusi terbesar dalam mega proyek di Sumatera ini.

Namun sayang, prestasi tersebut tidak barengi dengan legalitas yang baik dalam pengurusan izin di kantor dinas terkait yang berhubungan dengan pengurusan izin operasional pemecah batu tersebut karna dugaan nya lokasi pecah batu alias stone crusher itu dugaan nya memang tidak ada tapi heran nya dinas terkait di sini kok tidak ada tindakan nya, ada apa ? Apa lantaran untuk kebutuhan tol lalu bebas seenak nya saja ?

550x300

Sedangkan pengurusan izin tersebut merupakan hal yang wajib bagi perusahaan atau perseorangan yang ingin memiliki usaha pecah batu tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan persetujuan lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020).

Karna menurut sumber di yandu orang perusahaan kontraktor yang tidak memiliki izin tersebut datang ke dinas tersebut di wilayah pariaman dan menanyakan syarat membuat izin yang berkaitan dengan usahanya, seharusnya tidak seperti itu, di mana usahanya berjalan dulu begitu ada pemberitaan baru di urus izin nya, ini sama saja melecehkan peraturan daerah hanya karna berkedok proyek strategis nasional masalah izin belakangan, hal ini tidak mencerminkan bahwa direksi di perusahaan tersebut para pelaku usaha yang sadar hukum dan taat aturan padahal perusahaan tersebut juga bagian dari plat merah beda hal nya dengan perusahaan swasta murni mungkin akan di kejar dan di minta melengkapi izin nya dulu sebelum beroperasi, inilah yang di sebut nagari suka suka para oknum pengusaha nakal.

Sementara itu seorang pengusaha di wilayah padang pariaman yang telah memiliki izin resmi mengatakan
“Stone Crusher yang ada di sta 26, ini di duga Ga punya izin operasional nya, kalau ga ada izin ga boleh operasional dan wajib di bongkar, karna itu mematikan pengusaha lokal, sebab mereka mengelola sendiri bahan untuk kebutuhan tol, hal tersebut jelas merugikan kita seluruh pengusaha yang mempunyai izin tapi di saingi oleh mereka sendiri yang memiliki proyek tol tersebut, ibarat nya ada perusahaan di dalam perusahaan, yang menguntungkan sebagian orang di dalam perusahaan itu saja” ujar seorang pengusaha tersebut yang namanya minta tidak di tulis.

Dari pantauan media ini memang di lokasi stone Crusher tersebut banyak batu batu besar bertumpuk yang siap di pecah menjadi kecil untuk bahan matrial kebutuhan tol, entah dari mana di ambil batu batu tersebut, Humas nya yang di hubungi melalui w.a nya juga tidak di balas.

Ajie

error: mediapolri.id