SUMBAR – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP2 lidik) terkait kematian Afif Maulana, siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa tim dokter forensik independen telah menyimpulkan bahwa penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan, melainkan akibat jatuh dari ketinggian.
“Kami akan menerbitkan SP2 lidik kasus kematian Afif Maulana. Gelar perkaranya juga dihadiri oleh tim forensik dan keluarga,” kata Kapolda dalam rilis akhir tahun di Polda Sumbar, Rabu (1/1/2025) kemaren.
Sebelumnya, tim forensik menyatakan bahwa Afif Maulana meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian 14 meter, dengan kepala yang mendarat terlebih dahulu dan menyebabkan cedera parah. Luka-luka ditemukan di lengan kiri, paha kiri, dada bawah kiri, punggung, dan kepala korban. Cedera pada sumsum tulang belakang menyebabkan Afif tidak dapat bergerak, yang mengarah pada cedera batang otak dan kematian seketika.
Afif, yang berusia 13 tahun, ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji 13 jam setelah pengamanan 18 orang yang diduga akan tawuran pada Minggu (9/6/2024). Kasus ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.@red