PAGARALAM – Bawaslu Kota Pagar alam sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu pada Pemilihan Umum 2024 yang bertempat di hotel Dharma Karya 25 – 26 Mei 2023.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Bapak Edy Budi Ahmadi,SE Jawa,mengatakan ada 4 Perbawaslu yang baru dikeluarkan. Salahsatunya, permudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan menggunakan sistem digital.
“Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut,” kata Edy kepada wartawan.
Anggota Bawaslu Yang Hadir, Anggota, Bapak Ihwan Nopri,SE, Koodinator Sekretariat, Bapak Rumi Sanjaya,S pt , Bendahara Shizuka Martinsyah, PNS Yan Anton,SH.
Perbawaslu ini memuat regulasi dimana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor.
“Jadi beberapa regulasi di mana kita juga berkaca pemilu 2019, beban kerja bagi KPU maupun Bawaslu terlalu besar sekali yang menimbulkan implikasi dampak cost sosial, syuhada demokrasi itu tidak boleh terulang kembali pada pemilu 2024),” tuturnya.
Edy Budi menyatakan bahwa digitalisasi itu salah satu solusi dimana mengurangi beban kerja bagi penyeleggara pemilu, baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan hukum.
“Sejauh ini baru ada 4 peraturan baru, kita kan masih bertahap belum sampai (pada pelaksanaan pemilu), ini kan harus semua tahapan penyelenggaraan pemilu, belakangan mungkin nanti akan muncul lagi (Perbawaslu yang baru),” pungkasnya.
@Herlan,SH