MEDIA POLRI – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Keputusan ini merupakan buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat menghadiri acara internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus ini berlangsung sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sidang tersebut melibatkan tiga orang, termasuk Donald.
“Sidang ini melibatkan tiga orang, dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Anam, yang turut mengawasi jalannya sidang, Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, hukuman PTDH juga dijatuhkan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya, meskipun identitasnya belum diungkap. Sementara itu, seorang lainnya, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, masih menjalani proses sidang etik.
Anam menegaskan bahwa Kompolnas, sebagai pengawas eksternal Polri, akan terus memantau langsung jalannya sidang etik ini.
Anam menambahkan bahwa keputusan PTDH ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen Polri terhadap integritas institusi. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik Polri, sehingga penanganan yang tegas diperlukan.
“Proses ini menunjukkan bahwa Polri serius menindak pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya,” jelas Anam.
Ia juga memastikan bahwa Kompolnas akan terus mengawal proses hukum dan etik terhadap semua pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Kasus pemerasan yang dilakukan terhadap warga negara Malaysia ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari korban. Dugaan pemerasan terjadi saat para korban tengah menonton acara DWP, di mana mereka disebut diminta uang oleh oknum polisi dengan berbagai alasan. Kasus ini kemudian berkembang hingga menyeret nama-nama perwira di jajaran Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi Kepala Subdirektorat Narkoba yang sidangnya belum selesai.@red