POLRI

Sinergi APH Lampung Tegakkan HAM: Penyuluhan Cegah Tahanan Overstaying

0
×

Sinergi APH Lampung Tegakkan HAM: Penyuluhan Cegah Tahanan Overstaying

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan komitmen dalam menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus memastikan kepastian hukum melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang berfokus pada pencegahan masalah overstaying tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polri.

Kegiatan ini digelar di Hotel Emersia, Kamis (2/10/2025), dengan melibatkan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum (APH). Acara dibuka langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, dan dihadiri jajaran Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, serta Ditjen Pemasyarakatan.

550x300

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa penahanan melebihi batas waktu KUHAP adalah bentuk pelanggaran serius terhadap HAM.
“Overstaying bisa mencederai hak konstitusional warga, termasuk hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang dan hak atas kepastian hukum,” ujarnya.

Kapolda menekankan pentingnya penyidik Polri menguasai aturan penahanan, perpanjangan masa tahanan, serta mekanisme pembebasan demi hukum. Hal ini, kata dia, selaras dengan prinsip Polri Presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi.

Penyuluhan ini sekaligus menjadi forum koordinasi antarinstansi. Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Ditjen Pemasyarakatan turut menyampaikan pandangan, terutama terkait pentingnya kecepatan komunikasi dan kelengkapan administrasi berkas perkara. Keterlambatan satu proses saja, bisa berimbas pada terjadinya overstaying yang membebani Rutan.

Dengan keterlibatan menyeluruh, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, diharapkan prosedur penahanan dapat dilaksanakan lebih disiplin, seragam, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini menjadikan Lampung sebagai salah satu contoh daerah yang mengedepankan penegakan hukum berbasis HAM.@Red

error: mediapolri.id