POLRI

Sindikat Kendaraan Ilegal Terbongkar, Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan ke Timor Leste Bernilai Rp100 Miliar

0
×

Sindikat Kendaraan Ilegal Terbongkar, Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan ke Timor Leste Bernilai Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Di balik lalu lintas kontainer yang tampak biasa, tersimpan praktik ilegal berskala besar. Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan sindikat penyelundupan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang dikirim dari Indonesia menuju Timor Leste.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dan melibatkan jaringan terorganisir.

550x300

Kasus ini terkuak setelah petugas menggagalkan pengiriman dua truk kontainer berisi puluhan sepeda motor dan mobil tanpa kelengkapan surat pada 15 April 2026. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kembali menemukan gudang penyimpanan di Wonosari, Kabupaten Klaten, yang diduga menjadi titik pengumpulan kendaraan ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 46 sepeda motor, empat mobil, dan dua truk tanpa dokumen resmi,” ujar Djoko, Rabu (22/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49), warga Klaten yang berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta SS (52), warga Jakarta Selatan.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Kendaraan diperoleh dari berbagai sumber, kemudian dilengkapi dengan dokumen fiktif agar dapat lolos dalam proses pengiriman.

Harga jual kendaraan ilegal tersebut bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk sepeda motor, Rp140 juta sampai Rp150 juta untuk mobil, serta Rp210 juta hingga Rp220 juta untuk truk.

Lebih mengejutkan, sindikat ini diduga telah berhasil menyelundupkan 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk ke Timor Leste dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 591 atau 592 KUHP baru terkait penadahan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan lintas negara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku praktik ilegal yang mencoba memanfaatkan celah distribusi kendaraan ke luar negeri.@Red

error: mediapolri.id