WAY KANAN – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Way Kanan. Seorang pemuda berinisial RP (21) diringkus jajaran Satresnarkoba setelah kedapatan menyimpan sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (20/11/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (17/11) sekitar pukul 13.24 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial RP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sabu tersebut tersimpan di saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku serta di genggaman tangan kiri.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran barang haram. Warga diimbau segera melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih.@Red







