Nasional

Sikum Polres Karangasem Hadiri Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

2
×

Sikum Polres Karangasem Hadiri Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

KARANGASEM – Sikum Polres Karangasem menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan atap rumah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2023 di Jalan Pesagi Gang Ratna No. 1, Kelurahan Karangasem, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IKA.

Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP I Wayan Widarta, S.Sos., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh korban, pelaku, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali pernyataan pihak yang berperkara yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian guna memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Peserta gelar juga memastikan kepada pihak yang berperkara, apakah mereka telah mendapatkan keadilan ketika mereka menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara musayawarah mufakat. Demikian juga terhadap tokoh masyarakat yang hadir, peserta gelar memastikan apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pihak yang berperkara dan bagi masyarakat secara umum,” ungkap Kasi Humas.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyelidik untuk menghentikan proses penyelidikan perkara pengerusakan tersebut berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyelidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Pertimbangan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada tercapainya keadilan bagi pihak yang berperkara karena telah terjadi kesepakatan di antara mereka, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian tersebut memberikan manfaat kepada para pihak dan masyarakat serta secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tambah Kasi Humas.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyelidikan perkara pengerusakan tersebut berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kesepakatan untuk menghentikan penyelidikan perkara pengerusakan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan, penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambah Kasi Humas.@red

error: mediapolri.id