JAKARTA — Jajaran Polsek Cengkareng menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh pihak debt collector. Langkah cepat tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Peristiwa itu dilaporkan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.02 WIB oleh seorang warga bernama Akmal. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya upaya penarikan sepeda motor oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di sekitar Masjid Al-Ma’Mur, Jalan Daan Mogot, Komplek Imigrasi, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Polsek Cengkareng yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Hariansyah bersama piket fungsi Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan pengamanan situasi berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi di sekitar tempat kejadian.
Kapolsek Cengkareng menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Tangerang menuju Majalengka. Di tengah perjalanan, pelapor merasa diikuti oleh sejumlah orang yang diduga debt collector, sehingga menimbulkan rasa takut dan terancam.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelapor masuk ke kawasan Komplek Imigrasi dan berhenti di Masjid Al-Ma’Mur guna mencari perlindungan serta meminta bantuan warga sekitar,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pelapor kemudian menghubungi pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Mengetahui adanya laporan ke polisi, pihak yang diduga debt collector tersebut langsung meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba di tempat kejadian.
Atas respons cepat tersebut, pelapor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cengkareng atas pelayanan dan tindakan sigap yang diberikan. Polsek Cengkareng mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.@Red







