Nasional

Sidang Putusan Gugatan PT Zulia Mentawai RIK Jatuh Tanggal 4 April, Berpeluang di Kabulkan Hakim

4
×

Sidang Putusan Gugatan PT Zulia Mentawai RIK Jatuh Tanggal 4 April, Berpeluang di Kabulkan Hakim

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN – Sidang terakhir atau pembacaan putusan Perkara Perlawanan No. 55/Pdt.G/2023/PN Pmn terkait perkara lahan di kawasan nagari buayan batang anai yang terkena jalan tol terkait konsinyasi karna PT Zulia sebagai pihak ketiga keberatan atas eksekusi tersebut dan di mana PT Zulia Mentawai RIK juga mengajukan gugatan kepada PPK, BPN, Gubernur Sumbar, Lman, KKJP dan HKi akhir nya akan di putus oleh majelis hakim pada tanggal 4 April 2024 ini.

Sidang yang akan di pimpin oleh Hakim Ketua: Dewi Yanti, S.H. Hakim Anggota 1: Syofianita, S.H., M.H. Hakim Anggota 2: Muhammad Affan, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti : Desmawati S.H. akan di laksanakan di pengadilan PN Pariaman.

Perkara ini sendiri adalah proses dari kelanjutan gugatan PT Zulia Mentawai sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap eksesekusi lahan tambang milik PT Zulia Mentawai terkait konsinyasi karna PT Zulia sebagai pihak ketiga keberatan atas eksekusi tersebut dan saaat ini PT Zulia Mentawai RIK juga mengajukan gugatan lain nya kepada PPK, BPN, Gubernur Sumbar, Lman, KKJP dan HK terang nya di lokasi PN Pariaman yang jadwal sidang perdana nya sudah di lakukan sejak di pertengahan bulan November 2023 yang lalu.

Sementara itu salah seorang Pengacara PT Zulia Mentawai Mahardi Andri Anata SH, MH mengatakan
Harapannya agar putusan nya nanti hakim memihak kepada kami (khususnya pemilik tanah) dan Majelis hakim agar lebih objektif dalam memberikan putusan yg seadil-adilnya yg dapat dirasakan oleh masyarakat Nagari Buayan katanya dalam sambungan telfon nya.

Ajie

error: mediapolri.id