BUAYAN – Sidang Perkara Perlawanan No. 55/Pdt.G/2023/PN Pmn yang telah di mulai sejak tanggal 5 Okt 2023 lalu terkait perkara lahan di kawasan nagari buayan batang anai yang terkena jalan tol dan di eksekusi PN Pariaman hingga PT Zulia Mentawai RIK mengajukan gugatan ke PN Pariaman hari ini masuk tahap sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat, di hadiri oleh Hakim Ketua : Dewi Yanti, S.H. Hakim Anggota 1: Syofianita, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Muhammad Affan, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti : Desmawati S.H. di lokasi tanah milik PT Zulia Mentawai RIK den kuasa hukum dari Perlawan dan juga pihak Teelawan.
Para tim kuasa hukum PT Zulia Mentawai yang hadir hari ini berjumlah dua orang dari jakarta dan siap mengikuti jalan nya persidangan hari ini dengan menunjukan batas batas objek perkara yang di tanyakan oleh Hakim Ketua, sedang dari pihak terlawan dari pengamata media ini hanya mengira ngira batas tanah yang berperkara itu tanpa menunjukan dokumen yang jelas sedangkan Mulyadi SH.MH salah satu tim Pengacara PT Zulia Mentawai yang selalu tampil nyentrik tersebut menjelaskan dengan jelas kepada Hakim Ketua.
H. Zul selaku Humas PT Mentawai yang juga hadir mengatakan sejarah pembangunan Jalan tol di lokasi tambang miliknya dulunya adalah
“Karna HK kesulitan keuangan untuk pembayaran ganti rugi yang sudah di sepakati di thn 2020 itu sebesar 32 Milyar lebih jadi saya di datangi oleh orang Hutama Karya katanya untuk sewa dulu per enam bulan dengan angka hampir 200 juta lebih kurang per enam bulan dan sampai sekarang tidak pernah di bayarkan juga sudah mau tiga tahun lahan saya di pakai hanya enam bulan pertama saja yang di bayarkan padahal enam bulan berikutnya pun alat berat dan timbunan matrial punya HK masih di situ sampai terbentuknya jalan tol yang sekarang ini waktu itu pimpinan nya masih Marten nama nya ada semua perjanjian nya semua itu, jadi lokasi Zulia ini yang keluar titik kordinat nya dari Gubernur 9.7 hektar di kurangi 3 hektar yang di gunakan untuk jalan tol sekarang ini” jelasnya.
Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.
Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Apabila dianggap perlu, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai tambahan keterangan dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan Setempat juga bisa dilakukan atas eksepsi atau permohonan dari pihak yang berperkara. Panitera membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera tersebut. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh satu atau dua orang hakim, dibantu dengan Panitera.
Pemeriksaan Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan Setempat diserahkan kepada hakim.
Media ini yang berkesempatan menghadiri Pemeriksaan Setempat dalam penanganan perkara perdata pada perkara gugatan perlawanan PT Zulia Mentawai RIK, Pemeriksaan Setempat ini dimintakan oleh Majelis Hakim, yang dianggap perlu untuk memperjelas terkait objek perkara berupa tanah. Adapun jalannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah sebagai berikut :
– Pada hari yang ditentukan hakim, panitera pengadilan dan para pihak hadir ditempat objek perkara berupa tanah yang telah di eksekusi.
– Setelah memeriksa kehadiran para pihak, hakim membuka sidang Pemeriksaan Setempat.
– Hakim menanyakan perihal objek sengketa berupa tanah kepada Penggugat. Penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa berupa tanah yang telah di eksekusi PN adalah lokasi tempat sidang saat ini. Batas-batas masih sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan. Masih seperti dahulu, tidak ada perubahan, dan masih dikuasai oleh Penggugat sebagai tempat usaha.
– Hakim juga menanyakan perihal objek perkara kepada Tergugat. Tergugat dan Turut Tergugat juga menyampaikan bahwa objek perkara adalah dilokasi tersebut.
– Selanjutnya Pemeriksaan Setempat dianggap cukup, dan siding ditutup.
– Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat.
Sekedar mengingatkan kan bahwa gugatan ini adalah satu bentuk perlawanan terhadap eksesekusi lahan tambang milik klien kami PT Zulia Mentawai terkait konsinyasi karna PT Zulia sebagai pihak ketiga keberatan atas eksekusi tersebut dan mereka juga akan mengajukan gugatan lain nya kepada PPK, BPN, Gubernur Sumbar, Lman, KKJP dan HK terang nya di lokasi PN Pariaman.
Ajie