POLRI

Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

0
×

Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, pada Senin (29/6/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02.

550x300

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

Adapun pihak yang menjadi Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian ditangguhkan. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang praperadilan ini akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan oleh pemohon dalam proses penyidikan perkara tersebut.@Red

error: mediapolri.id