JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel kereta api yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan fakta baru. Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan setelah seorang saksi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepadanya.
Fakta tersebut langsung menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan dianalisis dan didalami untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana, termasuk motif serta tujuan aliran dana tersebut.
“Setiap fakta persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum dan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penyidik akan menelusuri kedudukan pihak yang menerima uang, alasan pemberian, hingga apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam aliran dana tersebut.
Nama Gus Miftah muncul dari keterangan salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK sebagai bahan tindak lanjut sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, Sudewo sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp2 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain uang Rp2,34 miliar, ia juga diduga menerima sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp50 juta.
Meski nama Gus Miftah telah disebut dalam persidangan, hingga kini KPK menegaskan penyebutan tersebut masih sebatas fakta persidangan yang sedang didalami. Belum ada penetapan status hukum maupun kesimpulan mengenai keterlibatan Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.@Red







