Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari, Polri Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

0
×

Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari, Polri Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di internal institusi. Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026) malam. Ia menyebutkan bahwa proses etik merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota Polri.

550x300

“Untuk AKBP DPK akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan hari Kamis dan akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri,” ujarnya.

Polri menegaskan tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oleh oknum internal kepolisian. Sikap ini, kata Johnny, merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memerangi kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan terbilang signifikan, meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status hukum AKBP Didik menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang kode etik yang akan digelar pekan ini menjadi penentu nasib karier AKBP Didik Putra Kuncoro di tubuh Polri, sekaligus menjadi pesan keras bahwa institusi tidak akan melindungi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika siapa pun dan apa pun jabatannya.@Red

error: mediapolri.id