MEDIA POLRI – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di internal institusi. Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026) malam. Ia menyebutkan bahwa proses etik merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota Polri.
“Untuk AKBP DPK akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan hari Kamis dan akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri,” ujarnya.
Polri menegaskan tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oleh oknum internal kepolisian. Sikap ini, kata Johnny, merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memerangi kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan terbilang signifikan, meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status hukum AKBP Didik menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sidang kode etik yang akan digelar pekan ini menjadi penentu nasib karier AKBP Didik Putra Kuncoro di tubuh Polri, sekaligus menjadi pesan keras bahwa institusi tidak akan melindungi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika siapa pun dan apa pun jabatannya.@Red







