DENPASAR – Dalam upaya menjaga kestabilan harga beras agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Polda Bali bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas harga ketentuan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah ritel modern di wilayah Denpasar, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Herson Djuanda, S.H., dengan didampingi pejabat dari berbagai instansi terkait.
Dari hasil sidak, tim gabungan menemukan dua toko, yakni Iwaka Supermarket dan Bali Jaya Foodmarket, yang keduanya menjual beras dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas temuan tersebut, tim memberikan teguran tertulis kepada pihak distributor yang menjual beras di atas ketentuan harga tersebut.
Langkah ini menjadi wujud keseriusan Polda Bali bersama instansi terkait dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di masyarakat, sehingga stabilitas harga beras di Provinsi Bali tetap terjaga dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga.@red







