System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Hukrim

Seorang Wartawan di Inhil Dikeroyok, Ini Pelakunya !

3
×

Seorang Wartawan di Inhil Dikeroyok, Ini Pelakunya !

Sebarkan artikel ini

INHIL – Seorang wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AY (24) dikeroyok oleh empat orang tak dikenal (OTK), Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 05.20 wib, di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu.

Para pelaku RD (26), MH (23), AN (25), TI (23) diamankan Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil.

550x300

“Sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan para pelaku di dalam Room Karaoke GR Tembilahan Hulu,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki.

Saat korban pulang, tepat di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, korban dihadang kemudian di keroyok oleh 4 OTK ini.

Kapolsek menyebut, akibat pengeroyokan, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan punggung. Korban lalu melapor ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut.

“Para pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (21/5) di rumahnya masing-masing,” tuturnya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban.

“Motifnya balas dendam, karena sebelumnya sudah terjadi keributan di tempat hiburan karaoke GR,” jelas Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.

Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.@red